Tangkap Heri Suswanto, Dana Aspirasi Diduga Dikerjakan Sendiri
Sorong, detikcorruption.live – Dugaan korupsi dana aspirasi kembali menyeruak. Nama Heri Suswanto, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sorong, terseret dalam rekaman yang beredar luas. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa proyek dana aspirasi diduga dikerjakan sendiri olehnya, dengan menggunakan perusahaan atas nama orang lain sebagai tameng.
Praktik ini jelas melanggar aturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegas melarang penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain. Bahkan, UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) juga menekankan larangan conflict of interest pejabat publik.
Tak hanya itu, wacana penerapan UU Perampasan Aset yang kini sedang dibahas DPR RI dapat menjadi instrumen penting agar aset hasil korupsi segera dirampas negara. Masyarakat juga mendorong agar hukuman bagi pelaku korupsi, khususnya dari kalangan pejabat publik, diperberat hingga ke tingkat hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu dan merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Heri Suswanto dan memprosesnya secara transparan. "Seorang wakil rakyat yang justru bermain proyek dari dana aspirasi, apalagi menggunakan perusahaan orang lain sebagai kamuflase, sudah mencederai amanah rakyat. Ini harus ditindak tegas," tegas seorang aktivis.
Publik menanti komitmen penegak hukum, agar kasus ini tidak hanya berhenti di isu, melainkan benar-benar menyeret oknum DPRD yang menyalahgunakan dana aspirasi untuk kepentingan pribadi.
Kotributor: Kiko
Editor: Redaksi
