KPK Diminta Periksa Kepala BPK Sultra atas Dugaan Rekayasa Audit Pabrik Jagung Ilegal di Muna

KPK Diminta Periksa Kepala BPK Sultra atas Dugaan Rekayasa Audit Pabrik Jagung Ilegal di Muna

Muna, detikcorruption.live  – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPK Sulawesi Tenggara atas dugaan rekayasa audit Pabrik Jagung Kuning ilegal di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Pabrik yang dibangun Pemda Muna melalui Dinas Pertanian pada 2022 itu disebut berdiri tanpa dasar hukum dan masih berstatus gadai.


Koordinator APAK, Hasidi, mengungkapkan BPK RI Pusat sebenarnya sudah menginstruksikan audit menyeluruh. Namun, BPK Sultra tak pernah melaksanakannya. “Sejak awal pabrik ini ilegal, tapi LHP BPK justru hanya merekomendasikan Pemda membuat perda, seakan-akan pabrik itu sah. Ini bentuk pembiaran yang mencurigakan,” ujarnya.


APAK menuding BPK Sultra sengaja berpura-pura memeriksa pabrik sejak 2023 tanpa audit yang sebenarnya. Tindakan itu diduga untuk menutupi kesalahan Pemda Muna. “Audit rekayasa ini jelas skenario penyelamatan. Faktanya, tidak ada perda, tidak ada kerja sama pihak ketiga, dan pabrik tetap dikelola Dinas Pertanian,” tegas Hasidi.


Sementara itu, Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI telah menyoroti sertifikat pabrik yang diterbitkan BPN Muna karena melanggar tata ruang wilayah. Dugaan kongkalikong antara Pemda, BPN, dan BPK Sultra semakin memperkuat indikasi adanya praktik koruptif dalam proyek pabrik jagung tersebut.


Hasidi menegaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPK. Bahkan tim penindakan KPK disebut telah turun ke lokasi pabrik dan mengumpulkan bukti. “KPK sudah mencium gelagat mencurigakan dari BPK Sultra. Kami akan segera melaporkan Kepala BPK Sultra ke BPK Pusat, Ombudsman, dan KPK RI agar kasus ini tidak lagi ditutup-tutupi,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

Lebih baru Lebih lama

World News

نموذج الاتصال