Papua Barat, detikcorruption.live - Penanganan dugaan kasus korupsi senilai Rp8 miliar yang melibatkan pengadaan alat tulis kantor dan cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong pada tahun anggaran 2017 memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) memastikan akan segera mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat.
Kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp8 miliar ini terjadi di awal periode kedua kepemimpinan Wali Kota Drs. Ec Lamberthus Jitmau, M.M, dan Wakil Wali Kota dr Hj Pahimah Iskandar. Setelah sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong, kasus ini diambil alih oleh Kejati Papua Barat untuk memastikan penanganan yang lebih efektif.
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, menyatakan komitmen penuhnya untuk menuntaskan perkara ini hingga persidangan. Hal ini disampaikannya pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor Kejati Papua Barat. “Setelah kami menerima hasil pemeriksaan dari ahli, penetapan tersangka akan segera dilakukan. Keterangan ahli sangat penting untuk memperkuat dua alat bukti yang telah kami miliki,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kejati telah memanggil puluhan saksi, termasuk mantan Wali Kota Sorong dua periode, Drs. Ec Lamberthus Jitmau, M.M, serta 26 orang lainnya. Syarifuddin menegaskan bahwa tidak semua saksi akan otomatis menjadi tersangka. Namun, semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan ATK ini, termasuk rekanan, sudah dimintai keterangan.
Untuk memperkuat konstruksi kasus, Kejati Papua Barat juga berkolaborasi dengan ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah. Menurut Syarifuddin, laporan keterangan dari ahli tersebut sudah rampung 90 persen. “Kami menduga adanya pengadaan fiktif dalam proyek ATK BPKAD tahun 2017. Saat ini, kami sedang mematangkan proses pembuktiannya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kerugian negara yang besar dan melibatkan pejabat tinggi daerah. Masyarakat berharap agar Kejati Papua Barat dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil, sebagai bentuk nyata dari pemberantasan korupsi.
Syarifuddin menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EDITOR: REDAKSI
