Sorong, detikcorruption.live - Kepolisian Kota Sorong tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tiga ruang kelas tambahan di SMP Negeri 1 Pulau Dom, Sorong. Sejauh ini, sembilan orang saksi telah diperiksa, termasuk kepala sekolah.
Menurut Kapolres Kota Sorong, Gatot Aris Purbaya, Direktur CV Tujuh Saudara yang berperan sebagai kontraktor proyek diduga menyelewengkan dana sekitar Rp 150 juta. Proyek yang dibiayai oleh APBD Kota Sorong tahun 2010 ini sendiri bernilai total sekitar Rp 600 juta.
“Tersangka yang disangkakan adalah Abdul Manaf Rahayan, Direktur CV Tujuh Saudara. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 39 Tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Abdul Manaf Rahayan karena ia dinilai bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya ke kejaksaan setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: REDAKSI