Tambrauw (DC) - Aktifis Anti Korupsi dan masyarakat di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat-Papua Barat Daya mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII/Kasuari untuk segera menelusuri kebenaran informasi yang sangat meresahkan mengenai dugaan adanya "setoran" rutin sebesar 10 gram emas per bulan kepada oknum di lingkungan Komando Distrik Militer (Kodim) dan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Kabupaten Tambrauw dari penambang ilegal
Isu ini mencuat ke publik dan menimbulkan kegaduhan, karena menyangkut dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam praktik tidak terpuji, melegalkan tambang ilegal. Meskipun belum ada bukti resmi yang menguatkan, desakan untuk penyelidikan segera muncul demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan Polri, khususnya di wilayah Kabupaten Tambrauw.
Desakan Terhadap Pimpinan Tertinggi
Aktivis lokal mendesak agar Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam Kasuari tidak menganggap remeh informasi ini. Mereka meminta pimpinan tertinggi kedua institusi tersebut untuk membentuk tim investigasi independen yang transparan.
"Informasi ini harus segera ditelusuri tuntas. Jika benar, oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum. Jika tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan agar nama baik TNI dan Polri tidak tercemar dan masyarakat tidak resah," ujar salah satu tokoh adat yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, (25/10/2025)
Penyelidikan mendalam diharapkan dapat mengungkap sumber informasi, motif di baliknya, dan membuktikan apakah ada praktik penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat di tingkat Kodim dan Polsek Tambrauw.
Menunggu Sikap Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Papua Barat Daya maupun Kodam Kasuari terkait desakan penyelidikan ini. Masyarakat Tambrauw menantikan langkah cepat dan tegas dari pimpinan TNI dan Polri untuk memastikan bahwa hukum dan disiplin militer serta kepolisian ditegakkan tanpa pandang bulu di wilayah tersebut.
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan sikap resmi dari pihak terkait. (***)
Editor: redaksi
