Bandung, detikcorruption.live – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020–2023.
Mereka adalah ES, Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) periode 2019–2024, bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024 yakni RI, AH, dan FCR.
Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK menyebutkan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat YM dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City.
Dalam konstruksi perkara, dugaan rasuah bermula dari pembahasan APBD Perubahan 2022 antara TAPD dan DPRD Kota Bandung. Dari hasil pembahasan itu, muncul alokasi anggaran untuk Dinas Perhubungan dengan program Bandung Smart City.
KPK menduga ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan sejumlah pihak lain secara rutin sejak 2020 hingga 2024. Ia juga diduga memuluskan tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2022 yang menguntungkan sejumlah anggota DPRD melalui proyek-proyek pokok pikiran (pokir).
Sementara itu, RI, AH, dan FCR diduga ikut menerima uang serta mengatur pekerjaan yang bersumber dari Dinas Perhubungan dan beberapa dinas lainnya.
Total penerimaan ES diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1 miliar, sedangkan tiga anggota DPRD tersebut juga mengantongi jumlah serupa ditambah dengan akses proyek pekerjaan di lingkungan Pemkot Bandung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
