Waow..!! Kepala Desa Hilifadolo Aramo di Duga Kuat Tilep Anggaran Desa TA,2021 Hingga 2024.

Waow..!! Kepala Desa Hilifadolo Aramo di Duga Kuat Tilep Anggaran Desa TA,2021 Hingga 2024.


Nias Selatan  _ DetikCorruption.Live

Kepala Desa Hilifadolo,Kecamatan Aramo , Kabupaten Nias Selatan kembali menjadi sorotan publik terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Dugaan penyelewengan tersebut menyeruak setelah adanya laporan dan hasil investigasi yang menunjukkan banyaknya kejanggalan dalam realisasi program pembangunan desa.

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kepala Desa Hilifadolo diduga memperkaya diri dalam Pengelolaan dana Desa.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat, mengingat penghasilan seorang kepala desa seharusnya terbatas.

Investigasi lapangan yang dilakukan tim media menemukan indikasi bahwa sejumlah proyek pembangunan yang tertuang dalam laporan anggaran desa tidak terealisasi dengan baik, bahkan ada yang tidak terlihat sama sekali di lapangan. Contohnya, pada TA 2024 tercatat Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 170 METER (M) Jalan Desa  Rp 110.000.000 Serta Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 4 UNIT Prasarana Kantor Lainnya  Rp 52.100.000

Tidak berhenti di situ, laporan anggaran TA 2023 jugaTidak transparan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 3 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa(Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 16.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 44.590.000

Sayangnya, sejumlah proyek tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga karena kondisi fisik bangunan maupun manfaatnya tidak sesuai harapan.

Pada TA 2022 dan 2021 pun muncul kejanggalanPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 50 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 60.000.000 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 155.019.000 disinyalir kuat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dugaan praktik mark-up hingga proyek fiktif pun menyeruak di tengah masyarakat Hilifadolo.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Hilifadolo enggan memberikan tanggapan terkait tudingan penyelewengan dana desa tersebut. Lebih jauh lagi, saat tim redaksi mencoba menghubunginya melalui telepon untuk meminta klarifikasi, sang kades justru Tidak Menggubris Sehingga Berita Ini di Turunkan Belum Ada Klarifikasi kepala Desa Hilifadolo Aramo Yang di Alamatkan Ke dia Namaun Awak Media Berusaha Untuk Konfirmasi Selanjutnya Kepada  kades.

Menanggapi situasi ini, Tim Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) menyatakan akan mengambil langkah tegas. Mereka berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ini kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Langkah ini dinilai penting agar penggunaan anggaran dana desa dapat diaudit secara menyeluruh dan transparan.

Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus yang mencoreng citra pemerintahan desa tersebut. Jika benar terbukti, maka tindakan Kepala Desa Hilifadolo Kecamatan Aramo  bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, tetapi juga tindak pidana korupsi yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dan keadilan menjadi tuntutan utama warga agar dana desa benar-benar kembali ke tangan masyarakat untuk pembangunan yang sesungguhnya.

Liputan .Team Redaksi 

Lebih baru Lebih lama

World News

نموذج الاتصال