Jakarta (KASTV) – Aktivis Anti Korupsi Jakarta berencana melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sorong ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana aspirasi.
Anggota dewan tersebut dituding mengerjakan sendiri proyek dari dana aspirasi dengan menggunakan perusahaan orang lain sebagai kedok. Praktik itu dinilai melanggar aturan, merugikan negara, sekaligus mencederai kepercayaan rakyat.
Koordinator Gerakan Aktivis Anti Korupsi Jakarta, (Radin koordinator), menyebut pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman yang menunjukkan keterlibatan langsung anggota DPRD tersebut.
“Bukti rekaman sudah kami pegang. Pekan ini kami akan serahkan ke KPK agar segera ditindaklanjuti. Tidak boleh ada anggota dewan yang memperkaya diri dengan cara kotor seperti ini,” tegasnya di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Mlenurutnya, dana aspirasi seharusnya digunakan untuk pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan dikerjakan sendiri oleh oknum wakil rakyat demi kepentingan pribadi.
“Ini jelas bentuk korupsi. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi penyakit kronis di DPRD,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Sorong maupun anggota DPRD yang dimaksud belum memberikan keterangan resm
Editor: redaksi
